Dalam surat perjanjian kontrak kerja itu bernomor 0015/7.1/PPK/JBG/V/2024 itu berlangsung sejak bulan Mei 2024, pada saat itu pembayaran lancar.
Namun, pada bulan September tidak ada pembayaran sama sekali. Sedangkan Sukarno sudah mengirimkan beras sebanyak 49,5 ton.
“Di situ mulai muncul masalah, pembayaran telat dan tidak terbayar,” keluhnya.
Sukarno mengatakan, suami pelaku R ini diisukan bunuh diri atau lari dari tanggung jawab karena maslah tersebut. Kemudian Sukarno mencari kebenaran itu hingga akhirnya ia meyakini suami R tidak bunuh diri. Karena merasa ditipu dan dipermainkan, ia akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi.
Baca Juga :Januari-Februari 20 Kasus DBD, Dinkes Kota Blitar Gencar Sosialisasi dan Fogging
“Total transaksi awalnya Rp 940 juta, namun R memberi saya uang Rp 105 juta, sehingga kerugian saya sebesar Rp 835 jutaan. Atas kerugian ini, saya ingin kasus ini segera terungkap secara gamblang,” pungkasnya.
Ternyata laporan pengaduan masyarakat tersebut juga sudah ditangani oleh Kanit Idik I Tipidum Polres Jombang, Ipda Rendro Lastono, dan kini laporan tersebut masih tahap penyelidikan di Polres Jombang.
“Prosesnya sekarang masih SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan),” singkatnya.



















