Dari penyerahan uang tersebut, tersangka FDY mendapatkan bagian sebesar Rp 3 juta dan sisanya oleh YLA digunakan untuk membayar pengacara sebesar Rp 15 juta dan Rp 22 juta rupiah digunakan sendiri oleh YLA.
Selanjutnya pihak pondok merasa uang sebesar Rp 40 juta sudah diserahkan kepada FDY dan ternyata perkara tidak kunjung selesai serta di media masih terdapat berita maka pihak pengurus pondok menayakan kepada YLA dan FDY.
Untuk menjawab itu YLA membuat skenario dengan mengirimkan pesan melalui WA yang isinya “ perkara sudah P18 satu kali pemeriksaan lagi sudah P19 dan tersangka akan dilakukan penahanan dan hingga kini berusaha agar tidak sampai P19. “Info dari Polres segera akan ada press release sekaligus penetapan tersangka,” urainya.
Baca Juga :Selesaikan Administrasi, Dinas Perikanan Kabupaten Tulungagung: Pantai Popoh Bakal Dibangun SPBN
Selanjutnya YLA dan FDY juga membuat skenario melalui WA dengan cara YLA menyuruh FDY untuk menyimpan nomor telpon YLA dan menamainya dengan nomor keluarga korban, dimana isi WA tersebut adalah keluarga korban mintak uang sebesar Rp 120 juta sebagai kompensasi dan jika tidak segera dipenuhi, maka perkara akan dilaporkan ke Polda Jatim dan melarang pihak pondok berhubungan langsung dengan keluarga korban namun harus melalui FDY.
“Pihak pondok pesantren pun yang mendapatkan kabar tersebut, mempercayai dan ketakutan bahwa perkaranya akan dimediakan lebih banyak lagi dan keluarga pengurus pondok pesantren yang telah dilaporkan di unit PPA Polres Batu benar benar akan ditahan sehingga korban mau menuruti permintaan tersangka,” tegasnya.
Kemudian, karena panik maka pihak pengurus ponpes meminta agar bertemu dan mencari solusi jalan terbaik, selanjutnya YLA bertemu dengan pengurus pondok dan dalam pertemuan tersebut YLA mengajukan biaya dengan rincian, biaya untuk korban Rp 180 juta, biaya untuk penyelesaian perkara di polres sebesar Rp 150 juta, pemulihan nama baik melalui media Rp 10 juta sehingga total Rp 340 juta.
Baca Juga :Bangunan Liar di Lahan Milik Pemprov Jakarta di Jagaraksa Ditertibkan, Disebut akan Dibangun Sekolah
“Pihak pondok pun menyanggupi dengan terlebih dahulu menyerahkan uang sebesar Rp 150 juta dan sisanya akan dibayar lima hari kemudian,” jlentrehnya.
Atas kejadian ini akhirnya anggota Satreskrim Polres Batu berhasil mengamankan kedua tersangka sesaat setelah menerima uang dari pihak pondok yang diserahkan di salah satu café dan resto yang berada di Desa Beji Kecamatan Junrejo Kota Batu.
“Barang bukti antara lain uang Rp 150 juta dalam bentuk pecahan Rp 100 ribuan disita dari FDY yang oleh FDY dimasukkan ke dalam tas warna hitam,1 unit ponsel merek Infinix warna biru, 1 unit ponsel merek Vivo warna silver, 1 unit ponsel merek Oppo warna biru, 1 unit ponsel merek Samsung warna biru, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nopol : N-4849-CM,” jelasnya.
Atas perbuatannya ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan dan dihukum penjara paling lama 9 tahun penjara.



















