Batu, SEJAHTERA.CO – Aksi pemerasan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku wartawan dan petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Batu, dibekuk aparat Polres Batu dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Dari tangan kedua oknum mengaku wartawan dan petugas P2TP2A Kota Batu ini, polisi berhasil mengamankan uang senilai Rp 150 juta saat mereka bertransaksi di salah satu kafe dan resto yang berada di Desa Beji Kecamatan Junrejo Kota Batu, pada Rabu, 12 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB.
Identitas kedua tersangka ini yakni YLA (40) pekerjaan mengaku sebagai wartawan warga Kecamatan Blimbing Kota Malang, dan FDY (51) pekerjaan petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Batu (PPTPPA / P2TP2A ) alamat Kecamatan Batu Kota Batu.
Baca Juga :Selip, Truk Boks di Blitar Terguling, Sopir Meninggal, Dua Penumpang Selamat
Dalam konferensi pers bersama wartawan, Kapolres Batu AKBP Andy Yudha Pranata mengatakan jika kedua orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tangkap tangan dugaan tindak pidana pemerasan.
“Polres Batu telah telah berhasil menangkap dua tersangka pemerasan yang mana dalam aksinya ini barang bukti yang diamankan Rp150 juta,” jelasnya, Selasa (18/2/2025).
Disampaikan kronologis kedua tersangka ini yakni pada bulan Januari 2025 ada dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh salah pengurus pondok pesantren atau ponpes yang berada di Kota Batu terhadap santriwati pondok tersebut.
“Salah satu keluarga korban datang ke kantor Pusat Pelayanan Keluarga Kota Batu, untuk membuat laporan namun oleh petugas dirujuk ke P2TP2A,” jelasnya.
Baca Juga :Pencarian Korban Penambang Pasir Tertimbun Longsor di Blitar Berlanjut, Petugas Tetap Hati-hati
Selanjutnya keluarga korban dan pihak pengurus pondok pesantren diundang tim oleh FDY selaku petugas P2TP2A dan dilaksanakan mediasi namun tidak ada titik temu.
“Setelah tidak ada titik temu maka beberapa hari kemudian keluarga korban dengan didampingi oleh FDY selaku petugas P2TP2A untuk membuat laporan di Polres Batu, setelah dilaporkan ke Polres Batu salah satu keluarga korban menghubungi YLA yang diketahui oleh keluarga korban adalah sebagai seorang wartawan selanjutnya YLA dan FDY saling komunikasi dengan maksud mengawal perkara tersebut,” terangnya.
Kemudian selang beberapa hari setelah perkara tersebut dilaporkan ,terjadilah pertemuan antara tersangka FDY, YLA dan pihak pondok dimana dalam pertemuan tersebut pihak pondok meminta agar perkara tersebut dapat diselesaikan secara baik karena berita sudah tersebar dan pihak pondok merasa malu.
Baca Juga :Saat Operasi Keselamatan Semeru 2025, Polisi Beri Pertolongan Ibu Hamil Tua
“Dalam pertemuan tersebut tersangka YLA menyampaikan bahwa untuk menutup berita, agar disiapkan uang sebesar Rp 40 Juta rupiah yang akan digunakan untuk menutup semua media yang telah memberitakan serta untuk biaya pengacara, selanjutnya uang diterima oleh FDY dan oleh FDY diserahkan kepada YLA,” ungkapnya.



















