Jombang, SEJAHTERA.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang secara resmi telah menghentikan status darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Sebagai diketahui, status darurat PMK sesuai SK Darurat PMK Nomor 100.3.3.2/64/415.10.1.3/2025 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Akibat Penyakit Mulut Dan Kuku di KAbupaten Jombang, Tanggal 3 Februari 2025 kini telah dicabut.
“Status darurat sudah tidak kami lanjutkan per tanggal 16 Februari 2024 kemarin,” ungkap Saleh Plt Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Jombang, Kamis (20/2/2025).
Meskipun status darurat sudah dicabut, menurutnya bukan berarti Kabupaten Jombang sudah bebas dari PMK. Pihak dinas juga mengaku masih akan terus melanjutkan vaksinasi agar PMK tidak kembali merebak.
Baca Juga :Program UPPO Pertanian Desa Pacewetan Nganjuk Disinyalir Gagal
Kemudian ia merinci detail, ada sebanyak 621 ekor sapi telah divaksin dari bantuan pemerintah pusat. Lalu sebanyak 7.050 ekor divaksin dari hibah APBN tahap 1. Sementara untuk vaksinasi dari APBD Pemprov Jatim terealisasi 4.016 ekor dari target 11.250.
“Untuk vaksinasi APBN tahap 2, target 10.500 belum ada realisasi dan vaksinasi dari BTT selesai 3.974 ekor,” terang Saleh



















