Koruptor Dana Desa Kembalikan Kerugian Negara Rp 352 Juta

Koruptor Dana Desa Kembalikan Kerugian Negara Rp 352 Juta
Kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk (Inna/sejahtera.co)

Tag : Tipikor, dana desa, DD, Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Kejari Nganjuk,

Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Mujiono, tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa atau DD di Desa Banarankulon Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk, telah mengembalikan semua kerugian negara akibat tindakan yang dilakukan. Kerugian negara ditafsir hingga Rp352.127.978.

Baca Juga :Tahun 2025, Enam Pejabat Teras Lengser, di Antaranya Sekdakab Blitar Izul Marom

Read More

Pengembalian ini dilakukan melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk secara bertahap.

Sebelumnya, tersangka telah menitipkan pengembalian kerugian sebesar Rp200 juta pada tanggal 20 Desember 2024, Rp52.127.978,86 pada tanggal 13 Februari 2025, dan kemarin sebesar Rp100 juta.

Dengan demikian, total pengembalian yang telah dilakukan oleh tersangka adalah sebesar Rp352.127.978. Artinya tersangka telah melunasi seluruh kerugian keuangan negara dalam hal ini Pemerintahan Desa Banarankulon.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *