Baca Juga :Ramadan, Jam Kerja PNS di Pemkot Blitar Ada Diskon 5 Jam Seminggu
“Kejaksaan Negeri Nganjuk mengapresiasi langkah tersangka dalam mengembalikan kerugian negara. Hal ini menunjukkan adanya itikad baik untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.” kata Yan Aswari, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejari Nganjuk, Kamis (27/2/2025).
Kejari Nganjuk juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi penggunaan DD, dan melaporkan jika menemukan adanya indikasi penyalahgunaan.
Untuk diketahui berdasarkan Hasil Audit dari Kantor Akuntan Publik Nur Shodiq & Partners Surabaya tentang Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyalahgunaan Dana Desa di Desa Banarankulon Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk APBDes Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2023.
Baca Juga :Pemkab Kediri Imbau Warga Tak Gunakan Sound System untuk Bangunkan Orang Sahur
Dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp352.127.978,86 dengan meliputi 19 kegiatan pembangunan yang dalam pelaksanaannya memiliki kekurangan volume. Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini terkait dengan penyalahgunaan DD di Desa Banarankulon Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk pada tahun anggaran 2020 hingga 2023.



















