Inti dari regulasi terbaru itu, yakni selama Ramadan ada penyesuaian jam kerja instansi pemerintah dan ASN di Pemkot Blitar. Bahwasanya, durasi kerja ASN akan dikurangi 5 jam dalam seminggu. “Aturannya ada,” katanya.
Dia menjelaskan, jika pada hari biasa atau non Ramadan hari normal durasi kerja ASN selama seminggu yakni 37 jam 30 menit. Namun, selama Ramadan menjadi total 32 jam 30 menit. Itu berarti berkurang 5 jam dalam seminggu.
Contohnya, jika biasanya PNS masuk kerja mulai pukul 07.30, ketika Ramadan masuk mulai pukul 08.00. Sementara untuk pulang, menyesuaikan dengan kondisi instansi.
Baca Juga :Jabatan Kepala Kantor Imigrasi Kediri Bergeser, ini Sosok Penggantinya
“Pengurangan kerja ini tidak akan mempengaruhi layanan di sejumlah organisasi perangkat daerah atau OPD. Penyesuaian ini bertujuan membantu ASN menyesuaikan jadwal kerja dengan kebutuhan ibadah puasa,” tambahnya.



















