Baca Juga :Kisruh BBM Nonsubsidi Pemerintah, Konsumen Blitar Banyak Beralih ke Swasta
Sekitar pukul 15.00 WIB, kata Suwarta, petugas gabungan ini melihat dua orang berboncengan mengendarai motor Honda GL Pro warna hitam yang persis dengan motor milik korban yang dilaporkan hilang itu.
“Petugas gabungan melihat dua pelaku berboncengan dengan motor hasil curian melaju ke arah Desa Toyomarto Kecamatan Singosari. Takut buruan kabur, petugas melakukan penghadangan dan berhasil meringkus kedua pelaku ini,” jelasnya.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku langsung dibawa ke Polsek Lawang, bersama barang bukti sepeda motor Honda GL Pro warna hitam, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga :Kalah Telak dari Persib Bandung, Yusuf Meliana Minta Maaf, Marcelo Rospide: Pemain dalam Tekanan
“Pasal yang dipersangkakan kepada dua terduga curanmor yakni pasal pencurian dengan pemberatan dan atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya.



















