Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Upaya Gulang Winarno kepala Dinas Lingkup Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo melayangkan surat sanggahan atas sanksi penonjobannya berakhir sia sia. Ini setelah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menolak sanggahan dan tetap mencopotnya sebagai kepala dinas.
Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kabupaten Ponorogo, Hery Sutrisno mengungkapkan, dengan ditolaknya sanggahan tersebut maka selama 12 bulan kedepan, Gulang Winarno dipindahkan ke Dinas Perpustakaan dan Arsip (Disperpusip) sebagai staf pelaksanaan.
“Bapak Bupati menjawab agar ada kepastian hukum, sehingga penjatuhan sanksi pembebasan selama 12 bulan sudah mulai efektif,” ungkap Hery Sutrisno, kepada wartawan, Jumat (7/3/2025).
Baca Juga :DKPP Kabupaten Kediri Dapat Tambahan 28.000 Dosis Vaksin untuk PMK
Hery juga menjelaskan sanksi tersebut mulai berlaku pada 6 Maret hingga 12 bulan kedepannya sesuai surat keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Bupati. Selama menjalani saksi tersebut nantinya yang bersangkutan tidak boleh mengikuti assessment atau lelang jabatan.



















