Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Polres Nganjuk meringkus 2 pengedar sabu-sabu dan obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayahnya.
Baca Juga :Diduga Berbisnis Prostitusi di Jombang, 3 Mucikari Diamankan
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro mengatakan, Satresnarkoba Polres Nganjuk menangkan HS (40), warga Jalan Artikan, Desa Kecubung, dan PY (24), warga Jalan Sri Wedari, Desa Kecubung Timur, telah diamankan beserta barang bukti narkotika dalam jumlah besar.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Nganjuk. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba yang merusak generasi muda,” ujar AKBP Siswantoro, Minggu (9/3/2025).
Sementara Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang tersangka dalam kasus lain, yang kemudian mengarah kepada HS.
Baca Juga :Polres Batu Larang SOTR Pakai Sound Horeg, ini Alasannya
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap HS di rumahnya di Desa Kecubung, Kecamatan Pace.



















