Dua Pengedar Okerbaya di Nganjuk Diringkus, Ditemukan Puluhan Ribu Pil Double L 

Dua Pengedar Okerbaya di Nganjuk Diringkus, Ditemukan Puluhan Ribu Pil Double L 
Pelaku pengedar sabu dan sejumlah barang bukti yang diamankan Polres Nganjuk.(sejahtera.co)

“Dari tangan HS, kami menemukan barang bukti berupa satu unit ponsel dan sepeda motor yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba. Setelah dilakukan interogasi, HS mengaku masih menyimpan narkotika lainnya di rumah PY,” jelas IPTU Sugiarto.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah PY dan menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya dua paket sabu dengan total berat 0,31 gram, 41.757 butir pil LL, serta berbagai perlengkapan pengemasan.

Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit sepeda motor dan beberapa ponsel yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.

Read More

Baca Juga :Kangen Ludruk dan Besutan, Warga Keluhkan Budaya Jombang yang Kian Pudar

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kasus ini masih terus dikembangkan. Kami akan mengejar pemasok barang haram ini hingga ke akarnya,” tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nganjuk guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pengembangan untuk memburu jaringan yang lebih luas.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *