Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Kertosono untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, DE dijerat dengan Pasal 296 KUHP, yang mengatur tentang orang yang dengan kebiasaan atau pencahariannya dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
“Kami mengimbau pemilik penginapan dan rumah kos untuk lebih selektif dalam menerima penyewa agar tidak disalahgunakan untuk perbuatan melanggar hukum,” jelas Kapolsek Kertosono.
Buntut dari peristiwa itu, sekitar satu jam setelah penangkapan pertama, polisi kembali mengamankan sepasang bukan suami istri di Rumah Kost Barat Stadion, Desa Tembarak, Kecamatan Kertosono.
Di kamar nomor 06, polisi mendapati barang bukti berupa dua kondom, satu dalam keadaan bekas berisi cairan sperma dan satu masih tersegel.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kamar tersebut disewakan dengan tarif Rp100 ribu untuk durasi 4 jam, dan pelaku juga menjual kondom seharga Rp15 ribu kepada penyewa.
Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, mengonfirmasi bahwa jajaran Polsek Kertosono berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyediaan tempat untuk perbuatan cabul dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2025.
“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat, termasuk praktik penyediaan tempat untuk perbuatan cabul. Operasi ini akan terus berlanjut guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” tegas Kapolres Nganjuk.



















