Dia mengaku, ajakan memperkenalkan aplikasi bodong tersebut tidak hanya dor to dor menghampiri temannya, tetapi pelaku AM ini juga aktif promosikan ke grup aplikasi chatting seperti WhatsApp maupun lainnya.
“Hampir rata-rata oknum Gus pondok di sambong dukuh ini selalu memamerkan saldonya yang terus bertambah, jadi situlah para anggota ataupun seperti saya hingga tertarik investasi bodong itu,” terang Siroe.
Sementara itu, Wenny Edvandiarie selaku kuasa hukum pelapor juga menyebut, dalam kasus yang dialami oleh kliennya ini disebutnya murni penipuan yang dilakukan oleh AM.
Baca Juga :Operasi Ketupat Semeru 2025 segera Dimulai, Polres Nganjuk Laksanakan Apel Gelar Pasukan
“Klien kami adalah korban penipuan, terkait masalah ini sudah kami laporkan ke Polres Jombang,” ucap Wenny.
Dia meyakini Polres Jombang dengan rasional obyektif bisa mengungkap kasus ini hingga ke akar. Sebab, tidak menutup kemungkinan ada korban lagi dan itu cukup banyak.
Di sisi lain, pada kasus ini bisa menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.
Baca Juga :Satgas BBM Polres Jombang bersama UPT Metrologi dan Pertamina Lakukan Pengecekan SPBU
“Jadi sebelum berinvestasi, pastikan legalitas dan kredibilitas perusahaan atau aplikasi tersebut. Sosialisasi tentang hal ini juga penting ke lingkungan di kota santri,” pungkasnya.



















