Kediri, SEJAHTERA.CO – Mengantisipasi adanya perusahaan nakal yang menunda, tidak membayar, dan mencicil THR karyawan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kediri membuka posko pengaduan layanan bagi karyawan yang THR tak terbayar.
Ibnu Imad Kepala Disnaker Kabupaten Kediri menyampaikan, sangat perlu dan penting Disnaker Kabupaten Kediri buka layanan ini agar karyawan bisa mendapatkan haknya untuk gaji dan THR. Ini upaya penyejahteraan karyawan untuk dapatkan haknya.
“Tetap kita buka posko layanan ini agar karyawan perusahaan paham. Ada petugas yang siap menerima pengaduan dan akan ada mediasi. Memang tidak ada pengaduan seperti tahun tahun sebelumnya. Namun kita tetap ikuti aturan buka posko ini,” katanya, Jumat (21/3/2025).



















