Hal ini berbanding terbalik saat pelaksanaan parkir insidental pada bulan Ramadan di tahun 2024 kemarin, dimana Dishub Tulungagung menerima retribusi senilai lebih dari Rp 1,5 juta. Ini tentunya berimbas pada capaian pendapatan asli daerah (PAD) sektor perparkiran yang kurang maksimal akibat kondisi ini.
“Kalau pihak pengelola beralasan jika kondisinya sepi pengunjung. Tetapi sebenarnya ketika kami pantau pun, tetap ada pengunjung meskipun tidak seramai lokasi parkir insidental yang lain,” ungkapnya.
Sebelum diberi izin mengelola parkir insidental, jelas Ronald, pihak pengelola sudah membuat kesepakatan untuk berbagi penghasilan atas pelaksanaan parkir insidental.
Selain itu, tarif parkirnya juga diatur agar sesuai dengan aturan yakni Rp 2000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 3000 untuk kendaraan roda empat.
Atas kondisi ini, pihaknya akan memberikan teguran bagi pengelola parkir insidental jika tahun depan kejadian serupa tetap terjadi, mengingat berapapun yang dihasilkan harus dibagi dengan pemerintah sesuai kesepakatan.
Bahkan pihaknya bisa saja tidak mengeluarkan izin parkir insidental yang nekat tidak berkontribusi.
“Kalau kedepan masih seperti ini, kami akan memblacklist pengelola parkir insidental itu, sehingga tidak bisa mendapat izin untuk mengelola parkir,” pungkasnya.



















