Dikhawatirkan Hilangkan Bukti dan Melarikan Diri, Tersangka Korupsi Hibah Program Desa Korporasi Sapi di Kediri Ditahan Kejaksaan

Dikhawatirkan Hilangkan Bukti dan Melarikan Diri, Tersangka Korupsi Hibah Program Desa Korporasi Sapi di Kediri Ditahan Kejaksaan
Tim penyidik seksi tindak pidana khusus Kejari Kabupaten Kediri saat melakukan penahanan tersangka kasus korupsi hibah program desa korporasi sapi. (istimewa)

Kediri, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan hibah program dan kegiatan pengembangan desa korporasi sapi tahun anggaran 2021-2022, Selasa (8/4/2025) sore.

Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni JS Ketua Kelompok Ternak Ngudi Rejeki Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi mengatakan, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kediri Pujo Rasmoyo yang baru saja dilantik dan Tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan penahanan terhadap tersangka JS.

Read More

Baca Juga :Air Sumur Warga Plosoklaten Diduga Tercemar Diobservasi DLH, Tunggu Hasil Lab Keluar

Hal itu berdasarkan surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Nomor: PRINT-125/M.5.45/Fd.1/04/2025 Tanggal 8 April 2025 selama 20 (dua puluh) hari, sejak tanggal 08 April 2025 sampai dengan tanggal 27 April 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kediri.

“Sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka JS, yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan sekitar pukul 12.00 WIB. Yang bersangkutan didampingi penasihat hukum yang telah ditunjuk sendiri,” jelasnya.

Setelah selesai dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik, Iwan mengaku, tersangka JS dilakukan pemeriksaan kesehatan.

Usai dinyatakan sehat dan tidak ada gangguan untuk mengikuti proses hukum oleh tim medis, maka tersangka JS sejak hari ini tanggal 8 April 2025 telah dilakukan penahanan dengan jenis rutan.

“Alasan penahanan terhadap tersangka JS secara subjektif adalah dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan pidana yang disangkakannya,” bebernya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *