Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Rencana pendirian pabrik rokok (PR) di Desa Mlorah, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, disidak Satpol PP Kabupaten Nganjuk, Rabu (9/4/2025).
Pasalnya, aktivitas pengurukan lahan yang diduga untuk pembangunan pabrik rokok tersebut, disinyalir dilakukan secara ilegal.
Menurut informasi yang dihimpun, baik dari pemerintah desa hingga daerah setempat, pengurukan lahan seluas lima hektare tersebut diduga tidak mengantongi izin yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menanggapi hal ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk mengecek perizinan pendirian bangunan dan perizinan lainnya, di hari ke dua proses pengurukan.
Baca Juga :Mbak Wabup Dewi: Orang Tua Wajib Larang Anaknya Bermain Petasan
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Nganjuk, Sujito, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemui pemilik proyek tersebut.
“Ya, sekitar jam 11 tadi saya ke sana, bertemu dengan yang bersangkutan, owner-nya,” ujarnya.



















