Sujito menjelaskan bahwa pemilik proyek dapat menunjukkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas nama PT Borneo Mega Sejahtera.
Namun, IMB tersebut ternyata merupakan izin untuk mendirikan gudang, bukan pabrik rokok seperti yang diungkapkan oleh pelaksana proyek, Hasan Basri, kemarin, Selasa (8/4/2025).
“Di IMB disebutkan akan didirikan pergudangan, dengan nama PT Borneo Mega Sejahtera, izin untuk mendirikan gudang, bukan pabrik rokok,” jelasnya.
Selain IMB, masalah perizinan lainnya adalah belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Tadi saya ingatkan, selama belum ada PBG, tidak boleh memulai pekerjaan konstruksi. Oke, saya ingatkan seperti itu. Kemudian yang kedua, harus selalu koordinasi dengan DPMPTSP, segera mengurus,” tegasnya.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.



















