Pabrik Rokok Diduga Lakukan Pengurukan Lahan Ilegal, Satpol PP Kabupaten Nganjuk Turun Tangan

Pabrik Rokok Diduga Lakukan Pengurukan Lahan Ilegal, Satpol PP Kabupaten Nganjuk Turun Tangan
Satpol PP Kabupaten Nganjuk sidak ke lokasi pengurukan pendirian pabrik rokok (PR) di Desa Mlorah, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk (inna/sejahtera.co)

Sujito menjelaskan bahwa pemilik proyek dapat menunjukkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas nama PT Borneo Mega Sejahtera.

Namun, IMB tersebut ternyata merupakan izin untuk mendirikan gudang, bukan pabrik rokok seperti yang diungkapkan oleh pelaksana proyek, Hasan Basri, kemarin, Selasa (8/4/2025).

“Di IMB disebutkan akan didirikan pergudangan, dengan nama PT Borneo Mega Sejahtera, izin untuk mendirikan gudang, bukan pabrik rokok,” jelasnya.

Read More

Baca Juga :Dinkes Kabupaten Kediri Monitoring Puskesmas Siaga 24 Jam dan Petugas di Posko Pengamanan Lebaran 2025

Selain IMB, masalah perizinan lainnya adalah belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Tadi saya ingatkan, selama belum ada PBG, tidak boleh memulai pekerjaan konstruksi. Oke, saya ingatkan seperti itu. Kemudian yang kedua, harus selalu koordinasi dengan DPMPTSP, segera mengurus,” tegasnya.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *