Selanjutnya, setelah dilakukan pengembangan, tersangka berhasil dibekuk polisi di wilayah Kabupaten Magetan.
“Yang jelas beberapa hari setelah kejadian, pelaku tidak ada di rumah, ada informasi sepeda motor dialihkan, lalu dari situ kita bisa mendeteksi keberadaan pelaku,” paparnya.
Baca Juga :Bersekongkol Bobol Brangkas Berisi Rp 46 Juta, Kakak Ipar Juragan Tahu Kota Batu Jadi Tersangka
“Pelaku ini tidak bekerja, jadi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari dia punya niat jahat untuk melakukan aksi tersebut,” tambahnya.
Atas tindakannya, tersangka dijerat pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Kapolsek Sukorejo, Iptu Agus pun mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi dan berbagai modus kejahatan.
“Saat ini pelaku telah diamankan dan kita titipkan di Rutan Polres Ponorogo,” pungkasnya.



















