Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Langkah tegas kembali diambil Satpol PP Kabupaten Ponorogo dalam menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang membandel. Sejumlah gerobak dan peralatan jualan yang ditinggalkan di badan jalan dan trotoar terpaksa diangkut petugas ke kantor Satpol PP pada Selasa pagi (15/4/2025).
Penertiban tersebut menyasar tiga titik utama kota di antaranya yakni Jalan KH Ahmad Dahlan, Jalan Suromenggolo, dan Jalan Ir. Juanda. Di kawasan Jalan KH Ahmad Dahlan, petugas bahkan membongkar bangunan semi permanen milik pedagang yang melanggar aturan.
“Kami sudah beri peringatan sejak Ramadan. Tapi masih ada yang membandel, meninggalkan barang dagangan semaunya,” ungkap Subiyantoro, Kabid Trantib Satpol PP dan Damkar Ponorogo.
Baca Juga :Dinsos Kota Blitar: Pengurangan Data KPM Sudah Melalui Verifikasi
Ia menambahkan, penertiban ini dilakukan demi menjaga ketertiban umum dan keindahan kota. Instruksi Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, menurutnya jelas tata kota harus bersih dan rapi, tanpa terlihat kumuh.



















