Apalagi sebelumnya, Senin (14/4/2025), petugas juga menggelar operasi di Jalan Ir. Juanda. Dua tenda dan empat meja yang ditinggalkan PKL diamankan karena mengganggu pejalan kaki.
“Operasi ini tidak berhenti di sini. Akan kami lakukan rutin demi kenyamanan masyarakat,” tandas Subiyantoro.
Pihaknya berharap langkah ini bisa menjadi efek jera bagi para PKL yang tidak tertib. Pemkab Ponorogo menegaskan, seluruh pelaku usaha di ruang publik wajib menaati aturan agar tercipta kota yang tertib, bersih, dan nyaman untuk semua.
Baca Juga :Nilai Jual Emas Melambung, Kadar 70 Persen Tembus Rp 1,6 Juta
“Silakan berjualan kami tidak melarang, tapi harus menjaga kebersihan dan ketertiban. Kalau sudah selesai berjualan gerobak atau tenda di bawa pulang jangan ditinggal,” pungkas Subiyantoro.



















