Baca Juga :Ratusan SD dan SMP Tak Punya Kepala Sekolah, Ini Kata Kepala Dindik Kabupaten Ponorogo
Sertijab ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-IV-249/C.4/02/2025 tanggal 14 Pebruari 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural serta Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam sambutannya Kajari Batu, Didik Adhyotomo, SH, MH, CSSL menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pujo Rasmoyo, SH, MH yang senantiasa bekerja dengan penuh integritas, profesional dan dedikasi tinggi, telah memberikan yang terbaik bagi institusi.
“Terimaksih kepada pejabat yang digantikan yang mana telah senantiasa bekerja dengan penuh integritas, profesional dan dedikasi tinggi, telah memberikan yang terbaik bagi institusi dan untuk pejabat yang baru diharapkan untuk segera menyesuaikan diri dan segera melakukan koordinasi,” tutupnya.



















