Baca Juga :Jelang Hadapi Persija, Dua Pemain Persik Kediri Dipastikan Bergabung Pascacedera dan Akumulasi Kartu
Seperti diketahui, kejaksaan tengah mengusut kasus dugaan korupsi dam Kalibentak di Desa Panggungrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kabupatem Blitar. Jaksa menetapkan 1 tersangka yakni dari pihak kontraktor.
Selasa tanggal 11 Maret 2025 Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar telah menetapkan tersangka berinisial “MB”. MB selaku Direktur CV Cipta Graha Pratama oleh Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/M.5.48/Fd.2/03/2025 Tanggal 11 Maret 2025 dan terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Lapas Kelas II B Blitar,
MB adalah direktur dari CV Cipta Graha Pratama.
Dalam kasus Dam Kali Bentak, CV Cipta Graha Pratama adalah pelaksana atau kontraktor yang menggarap proyek. Sesuai dengan regulasi dan kewenangan, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan.
Sebelumnya, Korps Adhyaksa Kabupaten Blitar mendatangi kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR Kabupaten Blitar. Kedatangan para jaksa itu menggeledah kantor yang berada di Jalan S Supriyadi Kota Blitar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Baca Juga :Mengantuk, Truk Kontainer Bermuatan Sagu Tabrak Pembatas Drainase hingga Teras Toko di Kediri
Penggeledahan itu merupakan tindaklanjut pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pada 2023. Yakni proyek Pembangunan Dam Kali Bentak di Desa Panggungrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar.
Proyek itu di bawah penanganan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar pada 2023 lalu. Pembangunan proyek itu menghabiskan dana Rp 4,9 miliar yang berasal dari dana alokasi umum atau DAU.
Pembangunan dam Kali Bentak sendiri dikerjakan pada 2023 lalu. Usai selesai, Bupati Rini Syarifah pun meresmikan pada 13 Desember 2023 lalu. Sementara Pembangunan dilakukan 161 kalender dengan dana Rp 4,9 miliar



















