Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Jumlah guru Taman Kanak-kanak (TK) non-ASN di Kabupaten Nganjuk yang menjadi korban penipuan surat keputusan (SK) penyetaraan palsu terus bertambah.
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Nganjuk mencatat, hingga saat ini, jumlah korban mencapai 145 orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp400 juta.
Jumlah itu kemungkinan akan bertambah lagi setelah tim disdik turun ke lapangan. “Ya, jumlah korban terus bertambah sejak laporan awal,” ungkap Kepala Disdik Kabupaten Nganjuk, Sopingi.
Baca Juga :Ribuan Warga Kabupaten Kediri Halal Bihalal dan Nglencer Ning Pendopo Bersama Bupati Kediri
Para guru tersebut menyetorkan sejumlah uang kepada koordinator dengan nominal yang bervariasi, antara Rp3,5 juta hingga Rp6,5 juta, tergantung lama masa mengajar. Guru baru dikenakan tarif Rp3,5 juta, sedangkan guru lama dikenakan Rp6,5 juta.
“Uang-uang tersebut akan dikumpulkan kepada seorang koordinator. Lalu dikirim ke seseorang yang mengaku orang dalam kementerian,” jelasnya.
Untuk memastikan jumlah korban yang sebenarnya, Disdik akan melakukan verifikasi langsung di lapangan. Hal ini dilakukan karena dikhawatirkan masih banyak korban lain yang enggan melapor karena takut.
Kasus ini bermula pada tahun 2014, ketika Kepala TK Pertiwi di Desa Wates Tanjunganom, FP, mengkoordinir ratusan guru TK untuk mendapatkan SK penyetaraan dengan tujuan agar mereka mendapatkan tunjangan profesi guru.



















