Bahkan, yang lebih janggal menurut Irwan, penerbitan SP III oleh manajemen RS Muhammadiyah Ahmad Dahlan terhadap dr Erika juga dikaitkan dengan memberhentikan dr Erika dari jabatannya di rumah sakit lain pada 2024 lalu, yakni selaku direktur RSU PKU Mojoagung, Jombang.
Irwan juga menolak keabsahan SK Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Jombang Nomor 236/KEP/III.0/D/2024 yang memberhentikan Erika dari jabatannya sebagai direktur RSU PKU Mojoagung.
Ia menyebut keputusan tersebut sebagai pemutusan hubungan kerja sepihak yang bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan dilakukan tanpa pemeriksaan objektif sesuai prosedur internal Persyarikatan Muhammadiyah.
“Ini jelas melanggar prinsip ketenagakerjaan yang adil. Kami akan menempuh jalur hukum dan menjadikan kasus ini sebagai sengketa ketenagakerjaan,” tegasnya.
Sementara itu, manajemen RS Ahmad Dahlan dalam surat peringatannya menuding dr. Erika melakukan tindakan indisipliner. Namun, klaim tersebut dinilai tidak memiliki dasar yang kuat karena tidak melalui proses pemeriksaan internal secara resmi yang dibuktikan secara administratif.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, terutama di lingkungan Persyarikatan Muhammadiyah, karena menyangkut integritas institusi dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja dalam struktur rumah sakit milik organisasi keagamaan tersebut.



















