Dokter Erika Tiga Tahun Tak Digaji RSM Ahmad Dahlan, Kader Persyarikatan Muhammadiyah Malah Terancam Dipecat

Dokter Erika Tiga Tahun Tak Digaji RSM Ahmad Dahlan, Kader Persyarikatan Muhammadiyah Malah Terancam Dipecat
Kuasa hukum dr. Erika Widayanti Lestari usai menyerahkan surat klarifikasi atas SP III yanh dikeluarkan oleh RS Muhammadiyah Ahmad Dahlan Kota Kediri

Bahkan, yang lebih janggal menurut Irwan, penerbitan SP III oleh manajemen RS Muhammadiyah Ahmad Dahlan terhadap dr Erika juga dikaitkan dengan memberhentikan dr Erika dari jabatannya di rumah sakit lain pada 2024 lalu, yakni selaku direktur RSU PKU Mojoagung, Jombang.

Irwan juga menolak keabsahan SK Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Jombang Nomor 236/KEP/III.0/D/2024 yang memberhentikan Erika dari jabatannya sebagai direktur RSU PKU Mojoagung.

Ia menyebut keputusan tersebut sebagai pemutusan hubungan kerja sepihak yang bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan dilakukan tanpa pemeriksaan objektif sesuai prosedur internal Persyarikatan Muhammadiyah.

Read More

Baca Juga :Jagung Varietas Bhayangkara yang Ditanam Polres Ponorogo Mulai Panen, Diklaim Per Hektare Hasilkan 10,9 Ton

“Ini jelas melanggar prinsip ketenagakerjaan yang adil. Kami akan menempuh jalur hukum dan menjadikan kasus ini sebagai sengketa ketenagakerjaan,” tegasnya.

Sementara itu, manajemen RS Ahmad Dahlan dalam surat peringatannya menuding dr. Erika melakukan tindakan indisipliner. Namun, klaim tersebut dinilai tidak memiliki dasar yang kuat karena tidak melalui proses pemeriksaan internal secara resmi yang dibuktikan secara administratif.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, terutama di lingkungan Persyarikatan Muhammadiyah, karena menyangkut integritas institusi dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja dalam struktur rumah sakit milik organisasi keagamaan tersebut.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *