Kediri, SEJAHTERA.CO – Polemik internal mengguncang lingkungan Rumah Sakit Muhammadiyah (RSM) Ahmad Dahlan Kota Kediri. Dokter Erika Widayanti Lestari, seorang kader Persyarikatan Muhammadiyah kini menghadapi ancaman pemecatan setelah menerima Surat Peringatan III (SP III) dari RS Muhammadiyah Ahmad Dahlan Kota Kediri.
SP III yang diterbitkan pada 17 April 2025 itu menjadi titik baru dalam konflik ketenagakerjaan yang kini ditangani secara hukum oleh kuasa hukumnya, Irwan Maftuhin dari Law Office Mega Wulandari & Partner.
Baca Juga :Gubernur Jatim Resmi Buka 10 Cabang Lomba Meriahkan Ajang Talenta Siswa Jatim 2025
Irwan menegaskan bahwa surat peringatan tersebut justru memperkuat bukti bahwa kliennya masih terdaftar sebagai karyawan aktif RS Muhammadiyah Ahmad Dahlan, sehingga tetap berhak atas gaji dan hak-hak normatif lainnya yang belum terpenuhi sejak pertengahan 2021.
“Jika rumah sakit masih menganggap Dokter Erika sebagai karyawan aktif hingga menerbitkan SP III, lalu atas dasar apa gaji selama tiga tahun tidak dibayarkan?” ujar Irwan, Senin (21/4/2025).
Irwan juga menyoroti kejanggalan administratif dalam penerbitan SP III, yang menurutnya tidak disertai dokumen Berita Acara Pelanggaran sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Kekaryawanan Rumah Sakit Muhammadiyah/Aisyiyah se-Jawa Timur tahun 2023.
Baca Juga :Pesta Miras di Ponorogo Berujung Petaka, Satu Remaja Tewas Mengenaskan
Ia menilai surat peringatan tersebut cacat prosedural karena tidak melalui proses verifikasi oleh atasan langsung dan bagian SDI, seperti yang semestinya berlaku.



















