“Kalau ancaman hukuman lebih dari 7 tahun penjara,” ucap Uwais.
Dia melanjutkan, jaksa peneliti telah menentukan pasal dan memintakan pertanggungjawaban kepada anak yang berbuat atau melakukan tindak pidana tersebut.
“Kalau misalnya mereka ikut rombongan tapi tidak melakukan tindak pidana, kami tidak memintakan pertanggungjawaban,” ungkap Kasi Pidum.
Untuk diketahui, peristiwa maut itu terjadi pada Senin (24/3/2025) dini hari. Saat itu korban yang meninggal dunia yakni Moh. Hidris Rayyan bersama sejumlah temannya tengah dalam perjalanan pulang ke Pare usai menghadiri kegiatan sahur bersama di kawasan Simpang Lima Gumul (SLG).
Di tengah perjalanan tepatnya di Desa Tanjung Kecamatan Pagu, mereka tiba-tiba dihadang sekelompok pemuda hingga terjadilah kejadian pengeroyokan.
Akibatnya, korban Rayyan meninggal dunia, sementara dua rekannya mengalami luka serius.



















