Kasus Pengeroyokan Menewaskan Pelajar, Lima Tersangka Anak Dilimpahkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kediri saat memberikan komentar terkait tahap dua kasus pengeroyokan (sejahtera.co)

“Kalau ancaman hukuman lebih dari 7 tahun penjara,” ucap Uwais.

Dia melanjutkan, jaksa peneliti telah menentukan pasal dan memintakan pertanggungjawaban kepada anak yang berbuat atau melakukan tindak pidana tersebut.

“Kalau misalnya mereka ikut rombongan tapi tidak melakukan tindak pidana, kami tidak memintakan pertanggungjawaban,” ungkap Kasi Pidum.

Read More

Untuk diketahui, peristiwa maut itu terjadi pada Senin (24/3/2025) dini hari. Saat itu korban yang meninggal dunia yakni Moh. Hidris Rayyan bersama sejumlah temannya tengah dalam perjalanan pulang ke Pare usai menghadiri kegiatan sahur bersama di kawasan Simpang Lima Gumul (SLG).

Di tengah perjalanan tepatnya di Desa Tanjung Kecamatan Pagu, mereka tiba-tiba dihadang sekelompok pemuda hingga terjadilah kejadian pengeroyokan.

Akibatnya, korban Rayyan meninggal dunia, sementara dua rekannya mengalami luka serius.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *