Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Ditetapkannya kepala SMK 2 PGRI Ponorogo sebagai tersangka atas kasus penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), membuat Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) wilayah Ponorogo-Magetan turut memberikan komentar.
Plt Kepala Candindik wilayah Ponorogo-Magetan, Adi Prayitno saat dikonfirmasi mengaku turut prihatin atas kasus tersebut sekaligus sebagai peringatan keras kepada seluruh satuan pendidikan jenjang SLTA untuk mengikuti petunjuk teknis penggunaan dana BOS.
“Terus terang secara tegas saya menyampaikan kepada seluruh sekolah yang ada di Ponorogo dan Magetan bahwa petunjuk teknis yang sudah dikeluarkan pemerintah untuk dipedomani dan dilaksanakan,” ungkap Adi Prayitno, kepada koranmemo.com, Selasa (29/4/2025).
“Sehingga pemanfaatan anggaran pemerintah itu harus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” sambungnya.
Ditambahkan, meski saat ini kasus tersebut masih ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, proses kegiatan belajar mengajar (KBM) di SMK 2 PGRI Ponorogo tetap berlangsung.
Bahkan pihaknya mengaku telah menugaskan kasi dan pengawas untuk mengontrol kegiatan KBM agar tetap berjalan kondusif.



















