“Kalau belajar mengajar tetap seperti hari biasa, harus berjalan kondusif dan tenaga pendidik harus tetap memberikan pelayanan pendidikan secara optimal,” ujar Adi.
Baca Juga :Larung Sesaji sebagai Wujud Rasa Syukur Pedagang Dam Baduk Malangsari
Saat ditanya pengganti kepala SMK 2 PGRI, pihaknya menyerahkan kepada yayasan. Pasalnya, SMK 2 PGRI merupakan sekolah swasta meski di bawah kantor Cabdindik Jawa Timur wilayah Ponorogo – Magetan.
“Kalau pengganti kepala sekolah itu ranah yayasan. Ya tentu kasus ini menjadi pembelajaran dan kami berharap agar kasus ini tidak terulang di kemudian hari,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, menetapkan Syamhudi Arifin Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana BOS tahun 2019-2024.
Baca Juga :Diduga Cabuli 12 Santri, Polres Tulungagung Lakukan Pemeriksaan Psikologis Pelaku
Tersangka saat ini sudah ditahan di Rutan Kelas IIB Ponorogo selama 20 hari kedepan sambil menunggu proses persidangan.



















