Angkut Ratusan Botol Isi Miras, Diamankan Aparat Polres Jombang saat Lakukan Pengiriman

Angkut Ratusan Botol Isi Miras, Diamankan Aparat Polres Jombang saat Lakukan Pengiriman
Polisi saat menunjukkan barang bukti ratusan botol minuman keras hasil sitaan dalam konferensi pers di Mapolres Jombang, Selasa (29/4/2025). (istimewa)
Jombang, SEJAHTERA.CO – Satresnarkoba Polres Jombang berhasil menggagalkan pengiriman ratusan botol isi minuman keras (miras) berbagai merek yang diangkut menggunakan mobil pikap Grandmax berpelat nomor AD 1419 RN.
Penggerebekan mobil pikap yang mengangkut ratusan botol isi miras tersebut dilakukan di Jalan Raya Desa Buduran, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.
Aparat Satresnarkoba Polres Jombang mengamankan tiga orang yang terlibat dalam pengiriman tersebut, yakni AP (33) warga Klaten, JK (32) warga Grobogan, dan AL (27) warga Jogoroto, Jombang.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait pengiriman miras dari luar Jawa Timur.
Setelah dilakukan penyelidikan, Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengamankan 240 botol isi miras dari dalam mobil.
“Setelah dikembangkan, kami juga mengamankan tersangka AL dengan barang bukti tambahan sebanyak 476 botol isi miras berbagai merek dari rumahnya di wilayah Jogoroto,” ujar AKBP Ardi.
Total miras yang berhasil diamankan dari ketiga pelaku sebanyak 716 botol. Seluruh minuman keras tersebut disimpan dalam kardus dan karung.
Menurut Kapolres Jombang, peredaran minuman keras di Kabupaten Jombang bertentangan dengan peraturan daerah yang berlaku.
“Sesuai Perda, peredaran miras dilarang. Maka kami lakukan penindakan. Proses hukum terus berjalan, bahkan ada yang tidak mampu bayar denda dan harus menjalani kurungan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat sanksi pidana ringan dengan ancaman denda maksimal Rp20 juta atau kurungan maksimal tiga bulan penjara.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *