Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ponorogo mencatat hingga triwulan pertama 2025 ini, sedikitnya telah mengeluarkan sebanyak 975 lembar kartu kuning atau AK-1 bagi para pencari kerja.
Kabid Pemberdayaan Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Ponorogo Muhrodhi menyebut, jumlah tersebut dihitung mulai Januari hingga Maret. Dengan rincian bulan pertama 274 pemohon, lalu bulan Februari 384 dan Maret 317 pemohon.
“Terbanyak permohonannya di bulan Februari, rata rata pemohon diangka 300 orang,” ungkap Muhrodhi, kepada koranmemo.com.
Baca Juga :Ribuan Warga Nganjuk Padati Stadion dan Alun-alun Saksikan Parade Jaranan
Meski tidak menyebutkan secara rinci jumlahnya, dirinya mengklaim jika permintaan kartu kuning hampir sama setiap tahunnya. Pun, sejatinya kartu kuning saat ini sudah tidak lagi menjadi syarat mutlak untuk melamar pekerjaan.
“Ya sekarang AK1 tidak menjadi syarat mutlak karena ada beberapa perusahaan yang tidak mensyaratkan untuk menyertakan kartu kuning saat melamar pekerjaan. Tapi ada juga yang masih menggunakan seperti Pekerja Migran Indonesia (PMI),” ujarnya.



















