Ia menuturkan, saat pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kinerja (PPPK), banyak calon pelamar yang mengajukan permohonan pembuatan kartu kuning di kantor Disnaker. Momen lainnya ketika ada job fair atau bursa kerja, juga dipastikan banyak pemohon AK1.
“Kalau latar belakang itu bisa siapa saja, bisa dari SD hingga sarjana. Adapun kartu kuning itu masa berlakunya 2 tahun,” jelasnya.
Baca Juga :CJH Kabupaten Kediri Sebagian Besar Lansia dan Perlu Perhatian Khusus Petugas Kesehatan
Seperti diketahui, kartu kuning berfungsi membantu pencari kerja mendapatkan pekerjaan. Kartu kuning ini memuat beberapa informasi tentang pemiliknya, yaitu nama, nomor induk kependudukan (NIK) KTP, hingga pendidikan.
“Kartu kuning dikeluarkan Disnaker dengan tujuan pendataan untu para pencari kerja. Tapi selama ini belum ada yang melaporkan kembali jika sudah mendapatkan pekerjaan,” pungkasnya.



















