Baca Juga :Tiga Kendaraan Diduga Kecelakaan Beruntun di Kediri, Satu Mobil Rusak Parah
Meski demikian, Ridlwan menegaskan bahwa tim kuasa hukum tetap akan menjalankan pembelaan terhadap Wahyudi sesuai data, dokumen, dan aturan yang berlaku. Ridlwan berharap agar Kejaksaan Agung ikut melakukan pengawasan agar seluruh proses hukum berjalan sesuai koridor.
“Karena hukum pidana itu bersentuhan langsung dengan harkat martabat seseorang, penting sekali memastikan standar hukum acara diterapkan dengan benar. Jangan sampai hukum dipakai sembarangan dan akhirnya malah merusak aturan yang sudah ada,” tukasnya.
Disisi lain, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lamongan, Anton Wahyudi bersyukur atas hasil putusan tersebut.
“Alhamdulillahirabbilalamin, kinerja pemeriksaan yang kami lakukan sudah sesuai dengan prosedural dan ketentuan. Tinggal nanti kita buktikan di sidang pokok perkara di Pengadilan Tipikor,” ujarnya.
Baca Juga :Pemkab Lamongan Siapkan Karpet Merah Investasi dengan Infrastruktur Mumpuni
Anton menambahkan, pada hari ini juga, Kejaksaan Lamongan juga melakukan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.



















