“Misal ada kekurangan, seperti kekurangan formil atau materiilnya maka perlu dilengkapi. Nanti kalau sudah dinyatakan lengkap, akan dilanjutkan ke tahap II. Yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke tim JPU,” ucap Kasi Pidsus Kejari Pujo Rasmoyo.
Baca Juga :Warsubi: RPJMD Memuat Visi, Misi, dan Arah Kebijakan
Dia menyebut, setelah ini akan langsung dibuatkan administrasi kelengkapan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan untuk sidang.
Adapun berdasarkan hasil Audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur menimbulkan potensi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 990.794.041.



















