Kediri, SEJAHTERA.CO – Berkas perkara korupsi pengelolaan hibah program dan kegiatan pengembangan desa korporasi sapi tahun anggaran 2021-2022 yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri memasuki tahap satu. Dalam kasus tersebut menyeret tersangka JS selaku Ketua Kelompok Ternak Ngudi Rejeki Kecamatan Ngadiluwih.
Baca Juga :Wacana Pembentukan BNNK Jombang Kembali Mencuat
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi mengatakan, telah melakukan tahap I atau melakukan pelimpahan berkas perkara. Hal itu dilakukan setelah selesai melakukan pemberkasan hingga diserahkan ke jaksa peneliti.
“Kami serahkan pada tim jaksa peneliti untuk dipelajari terkait syarat kelengkapan formil dan materil dari berkas perkara itu,” jelasnya, Jumat (9/5/2025).
Tim jaksa peneliti mempunyai waktu 14 hari untuk mempelajari. Setelah dipelajari, jika ada kekurangan dari tim jaksa peneliti, maka akan kembalikan lagi ke tim penyidik untuk dilengkapi sesuai dengan petunjuk.



















