GPI, lanjutnya sebenarnya mendukung pembangunan. Tetapi alangkah bijak ditunda terlebih dahulu untuk kepentingan yang lebih merakyat.
Pihaknya mendesak pemerintah daerah dan DPRD menghentikan seluruh proses pengadaan proyek pembangunan. “Harus dievaluasi urgensinya,” harapnya.
Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Blitar Aryo Nugroho yang menemui massa sementara menampung aspirasi. Nantinya berjanji akan membawa tuntutan massa ke forum resmi.
“Kami tampung aspirasinya. Karena kami juga wajib untuk menampung aspirasi rakyat,” katanya.
Baca Juga :Jadi Syarat Penyembelihan Kurban, 80 Persen Hewan Ternak di Tulungagung Telah Divaksin
Usai ditemui dewan, massa membubarkan diri dengan aman dan tertib. Seperti diketahui kejaksaan Kabupaten Blitar saat ini masih belum memiliki gedung. Saat ini masih menggunakan bekas gedung DPRD Kabupaten Blitar di Jalan Ahmad Yani Blitar.



















