“Saat ini kasus masih dalam penyidikan. Diduga keduanya adalah pengedar narkoba, baik itu pil dobel L atau pil koplo, dan juga sabu-sabu,” ungkap Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso saat rilis, Jumat (16/5/2025).
Kronologi penangkapannya, lanjut Kapolres Nganjuk, setelah dilakukan penangkapan terhadap ENP (20) warga Desa Karangtengah Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk, dia mengaku membeli pil dobel L dan sabu dari Son.
Selanjutnya, tim antinarkoba Polres Nganjuk mencari keberadaan Son serta menyanggongnya. Kala itu, petugas Satresnarkoba Polres Nganjuk mendapati Son bersama Pur alias Tuwek dengan mengendarai kendaraan roda empat melaju di Jalan A Yani.
“Begitu turun dari mobil, kedua terduga pengedar narkoba ini nongkrong di tepi jalan, lalu disergap, dan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Nganjuk,” jelas AKBP Henri Noveri Santoso.
Baca Juga :Pelaku Pencurian dengan Pecah Kaca di Ponorogo Tertangkap, Salah Satu Didor Polisi
“Kasus masih dalam pengembangan. Diperoleh keterangan, pil dobel L didapat dari wilayah Ngadiluwih Kediri, sedangkan sabu dari Pace. Masih kami buru jaringan di atasnya,” tutup Kapolres Nganjuk.



















