“Saat melakukan penyelidikan, petugas mendapati seseorang dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima. Kemudian, dilakukan penangkapan dan saat diinterogasi, yang bersangkutan mengaku bernama HDK,” ujar Ipda Hamzaid.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil menemukan barang bukti satu klip berisi narkotika diduga jenis sabu-sabu dengan berat kotor ± 1,59 gram beserta plastiknya yang disimpan di kantong celana terbungkus tisu dan solasi warna hitam.
“Kami juga mengamankan barang bukti satu unit Handphone merek Redmi warna hitam, milik tersangka yang digunakan oleh tersangka untuk alat berkomunikasi dengan pembeli,” bebernya.
Baca Juga :Penertiban PKL di Jalan Pattimura Kota Kediri Sempat Adu Argumen, ini Kata Pedagang
Untuk kepastian lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Lamongan guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil penyidikan awal, modus operandi tersangka adalah membeli narkotika jenis sabu untuk kemudian dijual dan diedarkan kembali,” pungkasnya.



















