Residivis Asal Bandar Kidul Kediri Ditangkap Polres Kediri Kota, Sita Sabu-sabu dan Ganja Siap Edar

Residivis Asal Bandar Kidul Kediri Ditangkap Polres Kediri Kota, Sita Sabu-sabu dan Ganja Siap Edar
Terduga pelaku pengedar sabu-sabu dan ganja diamankan Satresnarkoba Polres Kediri Kota. (istimewa)

Dari hasil interogasi, lanjut dia, alasan AWP melakukan perbuatannya karena tidak mempunyai pekerjaan sehingga hal tersebut menjadi ladang untuk mendapatkan penghasilan.

Tak hanya itu, terduga pelaku juga tergiur upah mulai Rp1 juta hingga 1,5 juta untuk mengambil barang haram tersebut.

“Dia (AWP) residivis kasus yang sama dengan 1 tahun penjara dan baru pulang Oktober 2024,” bebernya.

Read More

Hingga saat ini, Satresnarkoba Polres Kediri terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan diatasnya. Diduga telah mengendalikan distribusi narkoba di wilayah Kota dan Kabupaten Kediri.

Baca Juga :Polres Nganjuk Gencarkan Patroli SREG, Amankan Malam Hari dari Kriminalitas

“Atas perbuatannya dijerat UU NO 35 2009 pasal 114, 112 ancaman diatas 5 tahun atau maksimal 12 tahun,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *