Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Seorang perempuan inisial YNA (41) warga Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun terpaksa diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Kedungwaru. Pasalnya, perempuan tersebut nekat membawa kabur motor lelaki kenalannya dengan modus mengajak nikah.
Baca Juga :Polres Blitar Ringkus 6 Pengeroyok, Diduga Oknum Perguruan Silat
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto mengatakan, korban atas kasus penggelapan itu yakni pria inisial S (58) warga Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
Awalnya korban dan pelaku ini sudah saling kenal sejak awal Mei 2025 di salah satu warkop di Kecamatan Kauman.
Sejak saat itu, keduanya pun semakin intens dalam menjalin hubungan hingga keduanya pun pada akhirnya sepakat untuk menjalin hubungan yang lebih serius yakni dengan membangun rumah tangga. Hingga pelaku kemudian mengajak korban untuk menikah yang akan diadakan di Semarang, Sabtu (24/5/2025).
“Sesuai KTP-nya, pelaku ini memang warga Kota Madiun, tetapi bekerja di Tulungagung dan tinggal di sini. Namun pelaku sendiri mengaku lahir di Semarang,” kata Ipda Nanang Murdiyanto, Sabtu (7/6/2025).
Baca Juga :Evakuasi Balon Udara Jatuh, Pria Desa Kori Kabupaten Ponorogo Terkena Ledakan Petasan
Dikarenakan pelaku mengajak lebih serius, korban pun merespons permintaan itu secara serius. S sudah mulai mempersiapkan segalanya termasuk membelikan perhiasan untuk mahar. Kemudian, pada Rabu (21/5/2025), pelaku datang berkunjung ke rumah korban.
Pada saat itu, awalnya pelaku membicarakan keseriusan korban untuk menikahi pelaku serta membicarakan terkait acara pernikahan yang akan dilangsungkan. Tidak berselang lama, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan dalih hendak mengantar pakaiannya ke tempat laundry.



















