Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpotensi mengembangkan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang melibatkan Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Pengembangan tersebut mengarah pada dugaan praktik gratifikasi, meski saat ini penyidik masih memfokuskan penanganan pada perkara pemerasan.
Baca juga:KPK Periksa Puluhan Pejabat Tulungagung di Surabaya, Terkait Kasus Dugaan Pemerasan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya tengah melengkapi keterangan para saksi untuk memperjelas konstruksi perkara. Pada Rabu (22/4/2026), penyidik kembali memeriksa sembilan pejabat dan staf di lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur di Surabaya sebagai bagian dari pemeriksaan lanjutan. Keterangan para saksi dinilai penting untuk memperkuat proses penyidikan yang tengah berjalan.
“Dengan keterangan yang lengkap, jujur, dan benar, konstruksi perkara ini diharapkan dapat terungkap secara terang benderang,” kata Budi, Kamis (23/4/2026).
Lebih lanjut, Budi menegaskan penyidikan kasus pemerasan terhadap 16 organisasi perangkat daerah (OPD) yang diduga dilakukan oleh Gatut dan ajudannya perlu segera diselesaikan. Hal ini mengingat keterbatasan waktu dalam proses penahanan, sehingga pemeriksaan saksi dilakukan secara intensif guna melengkapi alat bukti.



















