“Saat itu korban tidak menaruh curiga terhadap pelaku lantaran sebelumnya pelaku sendiri yang meminta untuk dinikahi, sehingga korban meminjamkan sepeda motornya,” ungkapnya.
Namun, pelaku tidak kunjung kembali, korban juga sempat menunggu pelaku hingga Kamis (22/5/2025) dan tetap tidak ada kabar dari pelaku. Saat itu, korban sudah berusaha menghubungi dan mencari pelaku di rumahnya dan tempat lain, tetapi tidak ada hasil apapun.
Merasa ditipu dan sepeda motornya dibawa kabur pelaku, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kedungwaru agar ditindaklanjuti. Setelah menerima laporan dari korban, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap tempat persembunyian pelaku.
Baca Juga :Gunakan Besek Bambu, DPC PKB Ponorogo Bagikan Ratusan Paket Daging Kurban
“Korban sudah berupaya datang ke tempat tinggal korban di Tulungagung, tetapi rumah pelaku dalam kondisi terkunci. Sedangkan ponsel pelaku juga tidak bisa dihubungi oleh korban,” jelasnya.
Nanang menyebut, pada Minggu (1/6/2025), petugas kemudian menerima informasi dari korban jika pelaku berada di tempat wisata Plumpung Garden. Mendapat informasi itu, petugas kemudian segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 15.30 WIB beserta barang bukti.
Kemudian, pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor milik korban dibawa ke Polsek Kedungwaru untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah mendekam di rimah tahanan (Rutan) Polsek Kedungwaru untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Pelaku terancam dijerat pasal 372 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” pungkasnya.



















