Bahkan, lanjutnya, hal ini berpotensi menyerempet ranah UU Tipikor jika ditemukan kerugian keuangan negara atau daerah.
Anang, sepakat dengan dorongan Koordinator GERTAK agar Aparat Penegak Hukum segera melakukan penyelidikan mendalam (lidik).
“Ketika uang rakyat dikelola tertutup dan tanpa prosedur, maka kepercayaan publik akan hancur,” jelasnya.
Baca Juga :Rumah Lansia di Ponorogo Terbakar, Barang Surat Berharga Hangus
Atas hal ini ia juga mendorong untuk audit investigatif independen oleh BPKP atau APIP, DPRD Kota Madiun aktif menjalankan fungsi pengawasan, bukan hanya diam saat rakyat bertanya, serta manajemen PDAM bertanggung jawab secara hukum dan moral membuka seluruh dokumen kepada publik.
“Jangan biarkan proyek publik jadi ruang gelap yang rawan diselewengkan. Transparansi adalah syarat mutlak dalam pemerintahan yang bersih dan demokratis,” pungkasnya.



















