Madiun, SEJAHTERA.CO – Pria berinisial SR, seorang warga binaan kasus tindak pidana terorisme di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas I Madiun, resmi menghirup udara bebas setelah menyelesaikan masa pidananya.
Ia telah menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan dan menunjukkan sikap kooperatif selama menjalani pembinaan di dalam Lapas Kelas I Madiun.
Pembebasan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, setelah warga binaan tersebut dinyatakan memenuhi semua syarat administratif dan substantif.
Baca Juga :Pengobatan Alternatif Gratis, Purnawirawan Brimob Sembuh dari Penyakit Menahun
Pihak Lapas Kelas I Madiun menyatakan bahwa selama masa pembinaan, yang bersangkutan aktif mengikuti program deradikalisasi serta menunjukkan perubahan sikap yang positif.
Andi Wijaya Rivai, Kepala Lapas Kelas I Madiun, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pembebasan ini adalah bagian dari proses hukum yang transparan dan akuntabel.



















