“Yang bersangkutan telah menjalani masa pidana sesuai keputusan pengadilan dan dinyatakan bebas murni pada hari ini,” ujarnya pada Minggu (15/6/2025).
“Ia juga telah mengikuti seluruh program pembinaan, termasuk deradikalisasi yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan BNPT,” sambungnya.
Baca Juga :Budidaya Jamur Tiram di Kediri Mampu Tembus Hotel Meski Baru Empat Bulan
Ia juga menambahkan bahwa pihak Lapas Kelas 1 Madiun juga memastikan bahwa proses pembebasan telah dikoordinasikan dengan aparat keamanan dan instansi terkait untuk memastikan monitoring pasca-pembebasan berjalan sesuai prosedur.
“Pembebasan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memberikan pembinaan yang humanis dan mendorong reintegrasi sosial bagi seluruh narapidana, termasuk yang terlibat dalam kasus tindak pidana terorisme,” pungkasnya.



















