Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk bersiap melakukan mutasi dan promosi jabatan di lingkungan pemerintah daerah dalam waktu dekat.
Baca Juga :Jemaah Haji Kloter 18 Jombang Tiba di Kampung Halaman
Langkah ini bertujuan untuk penyegaran birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Proses ini diharapkan dapat terlaksana pada Juni 2025, setelah izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diterbitkan.
Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi menjelaskan, sesuai aturan, kepala daerah yang baru dilantik belum bisa melakukan mutasi atau promosi sebelum enam bulan menjabat, kecuali dengan izin Kemendagri.
“Sesuai aturan, kepala daerah yang baru dilantik belum bisa melakukan mutasi atau promosi sebelum enam bulan menjabat, kecuali atas izin Kemendagri. Sekarang proses sedang berlangsung, kami tinggal menunggu izinnya keluar,” ujar Marhaen, Senin (16/6/2025).
Sebagaimana diketahui, Marhaen bersama Wakil Bupati Trihandy Cahyo Saputro dilantik pada 20 Februari 2025.
Dengan demikian, masa enam bulan menjabat belum genap hingga akhir Agustus mendatang.
Namun, dengan adanya persetujuan tertulis dari Kemendagri, mutasi dan promosi jabatan dapat tetap dilaksanakan.
Lebih lanjut ia menegaskan, agenda mutasi dan promosi ini merupakan bagian dari strategi Pemkab Nganjuk untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat birokrasi.



















