KPPN Kediri, Mengawal APBN Di Daerah Dengan Pengamanan Berlapis Melalui SAKTI

KPPN Kediri, Mengawal APBN Di Daerah Dengan Pengamanan Berlapis Melalui SAKTI
Suharsih, Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia KPPN Kediri

Oleh:

Suharsih

(Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia KPPN Kediri)

Read More

 

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kediri adalah Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang berkedudukan di Kediri, tepatnya di Jl. Basuki Rahmat 10 Kediri

Baca Juga :Tim PJR Polres Batu Juara 1 Lomba Safety Riding Polda Jatim

Wilayah Kerja KPPN Kediri  meliputi  Pemerintah Daerah dan Satuan kerja Pemerintah Pusat di Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Nganjuk

KPPN di daerah, seperti dua sisi mata uang. Di satu sisi sebagai treasurer di daerah yang bertugas menyalurkan APBN, disisi lain mengambil peran sebagai representasi pengelola fiskal di daerah yang mampu memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan regional. KPPN  merupakan mitra kerja strategis bagi satuan kerja kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah, serta masyarakat, khususnya dalam pelaksanaan APBN, penyusunan laporan keuangan, penyaluran transfer ke daerah dan pemberdayaan UMKM.

KPPN sebagai garda terdepan Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah mengalami banyak perubahan. Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah melaksanakan reformasi yang konsisten dan terjaga, menghasilkan tata kelola keuangan negara yang makin baik, akuntabel, dan transparan. Keberadaan sistem informasi dan data di Direktorat Jenderal Perbendaharaan  yang sudah berjalan dengan baik dan reformasi yang terus menerus, diharapkan bisa  menjamin kemudahan dan keamanan atas sistem informasi dan data-data terkait pengelolaan keuangan negara.

Baca Juga :Wanita 55 Tahun Tewas Dihantam Mobil Elf

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2017, bahwa tugas dan fungsi KPPN adalah melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN), penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka  mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut dan merupakan hasil dari reformasi sistem informasi dan data, lahirlah SAKTI. SAKTI (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi) adalah platform digital yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan  Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Saat ini, seluruh  Pemerintah Daerah dan Satuan Kerja Kementerian Lembaga telah menggunakan aplikasi SAKTI dalam pelaksanaan APBN.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *