Oleh:
Suharsih
(Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia KPPN Kediri)
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kediri adalah Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang berkedudukan di Kediri, tepatnya di Jl. Basuki Rahmat 10 Kediri
Baca Juga :Tim PJR Polres Batu Juara 1 Lomba Safety Riding Polda Jatim
Wilayah Kerja KPPN Kediri meliputi Pemerintah Daerah dan Satuan kerja Pemerintah Pusat di Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Nganjuk
KPPN di daerah, seperti dua sisi mata uang. Di satu sisi sebagai treasurer di daerah yang bertugas menyalurkan APBN, disisi lain mengambil peran sebagai representasi pengelola fiskal di daerah yang mampu memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan regional. KPPN merupakan mitra kerja strategis bagi satuan kerja kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah, serta masyarakat, khususnya dalam pelaksanaan APBN, penyusunan laporan keuangan, penyaluran transfer ke daerah dan pemberdayaan UMKM.
KPPN sebagai garda terdepan Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah mengalami banyak perubahan. Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah melaksanakan reformasi yang konsisten dan terjaga, menghasilkan tata kelola keuangan negara yang makin baik, akuntabel, dan transparan. Keberadaan sistem informasi dan data di Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang sudah berjalan dengan baik dan reformasi yang terus menerus, diharapkan bisa menjamin kemudahan dan keamanan atas sistem informasi dan data-data terkait pengelolaan keuangan negara.
Baca Juga :Wanita 55 Tahun Tewas Dihantam Mobil Elf
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2017, bahwa tugas dan fungsi KPPN adalah melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN), penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut dan merupakan hasil dari reformasi sistem informasi dan data, lahirlah SAKTI. SAKTI (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi) adalah platform digital yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Saat ini, seluruh Pemerintah Daerah dan Satuan Kerja Kementerian Lembaga telah menggunakan aplikasi SAKTI dalam pelaksanaan APBN.



















