Kasus Korupsi Dana Bos, Masa Penahanan Kurang 3 Hari, Penyidik Bergerak Cepat

Kasus Korupsi Dana Bos, Masa Penahanan Kurang 3 Hari, Penyidik Bergerak Cepat
Tersangka SA saat dibawa ke rumah tahanan Ponorogo (dok.)

Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Perkembangan kasus penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK 2 PGRI Ponorogo, yang menyeret kepala sekolah dan ditetapkan sebagai Tersangka terus bergulir.

Tersangka SA yang telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo sejak 28 April lalu tersebut, saat ini masih berada di rutan kelas IIB Ponorogo.

Berkas kasus yang merugikan negara miliaran rupiah tersebut masih menunggu P21 sebelum masuk persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Read More

Kepala Kejari Ponorogo, Teuku Herizal mengatakan, berkas perkara dari jaksa penyidik, nantinya akan diteliti oleh jaksa peneliti. Jika berkas belum lengkap, maka akan dikembalikan untuk dilengkapi.

“Jadi alurnya jaksa penyidik melimpahkan berkas ke jaksa peneliti. Di situ ada waktu yang sudah ditentukan, kalau dirasa kurang ya disampaikan kembali ke jaksa penyidik,” ungkap Kejari, Senin (23/6/2025).

Baca Juga :Monumen Reog Ponorogo Disuntik Dana Rp 10,6 Miliar

Kejari juga mendorong jaksa penyidik untuk bekerja cepat. Pasalnya, masa perpanjangan penahanan terhadap tersangka SA, Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo berkahir pada 26 Juni mendatang.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *