Baca Juga :Pemkab dan Dewan Bahas Raperda APBD 2024 dan Penjelasan Bupati Kediri RPJMD Tahun 2025
Tiga kendaraan itu, lanjutnya jika ditaksir nilainya sekitar Rp 1 miliar lebih. Apalagi, dua kendaraan sport mewah yakni Toyota Fortuner dan Pajero Sport itu kondisi barangnya bagus.
Sebelumnya, korups adhyaksa itu menyita aset tanah dan bangunan milik salah satu tersangka. Aset yang disita mulai tanah kosong ada pula tanah lengkap dengan bangunan di atasnya. Aset itu ditaksir nilainya sekitar Rp 4 miliar.
Ada setidaknya lima aset yang sudah dipasangi papan banner. Belakangan diketahui, jika lima aset itu disita dari tersangka Hari Budiono alias HB yang dalam kasus itu menjabat sebagai kepala bidang sumberdaya air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar.
Lima aset di antaranya , sebidang tanah sawah seluas 1.114 meter persegi di Kelurahan Sumberdiren, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.
Baca Juga :Penemuan Arca di Dusun Tondowongso, Arca Dewa Siwa Bermuka Empat Diduga dari Masa Kerajaan Kahuripan
Selanjutnya, tanah dan bangunan seluas 1.250 meter persegi juga di Kelurahan Sumberdiren, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar. Aset ketiga tanah dan bangunan seluas 102 meter persegi dengan lokasi sama lingkungan Sumberdiren, Kelurahan Sumberdiren, Kecamatan Garum.
Selanjutnya, sawah seluas 3.950 meter persegi di Desa Sanankulon, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Terakhir yakni sebidang tanah seluas 1.650 meter persegi di Desa Bakung, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar.



















