Satreskrim Polres Lamongan Tangkap Dua Terduga Pelaku Penyebaran Konten Asusila Sesama Jenis, ini Peran Keduanya

Satreskrim Polres Lamongan Tangkap Dua Terduga Pelaku Penyebaran Konten Asusila Sesama Jenis, ini Peran Keduanya
Kedua tersangka M.Y.M dan D.Z saat digelandang dalam konferensi pers di Mapolres Lamongan. (suprapto/sejahtera.co)

Lamongan, SEJAHTERA.CO – Satreskrim Polres Lamongan berhasil membongkar kasus penyebaran informasi elektronik bermuatan kesusilaan dan pornografi sesama sejenis atau gay yang melibatkan dua pria warga Kabupaten Lamongan.

Keduanya diringkus aparat Satreskrim Polres Lamongan setelah aktivitas mereka menyebarkan konten pornografi tersebut melalui media sosial dan aplikasi perpesanan terdeteksi dan menjadi viral.

Kedua tersangka yang diamankan adalah M.Y.M. (31), warga Dusun Sempu Desa Kebet Kecamatan Lamongan, dan D.Z. (33), aku warga Dusun Rambit Desa Kedungbanjar Kecamatan Sugio berdomisili Perumahan Dubai Lestari Menara Desa Pangkatrejo Kecamatan Lamongan.

Read More

Keduanya diketahui telah melakukan hubungan sesama jenis atau gay dan secara aktif menyebarkan konten pornografi melalui akun media sosial pribadi mereka.

Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto dalam konferensi pers Senin (30/6/2025) menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan penyelidikan atas unggahan yang mengandung unsur pornografi di Facebook dan aplikasi Michat.

Baca Juga  :Jaga Kelancaran danKeamanan Operasi Aman Suro 2025, Polres Madiun Kota Tindak Tegas Pelanggar Lalin

Satreskrim Polres Lamongan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku di lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Lamongan pada 25 Juni 2025 dan 26 Juni 2025

“Dari laporan tersebut, kami mengamankan dua tersangka atas nama M.Y.M. dan D.Z.,” ujar AKBP Agus Dwi Suryanto didampingi Kasat Reskrim AKP Rizky Akbar Kurniadi, KBO Reskrim Iptu Yusuf, Kanit PPA Ipda Wahyudi Eko Afandi dan Kasi Humas Ipda M. Hamzaid.

AKBP Agus mengungkapkan, kedua tersangka ini terlibat di berbagai media sosial. Keduanya memproduksi video sesama jenis yang mengandung unsur kesusilaan dengan tujuan mencari pasangan.

“Konten tersebut kemudian dikirim atau ditransmisikan melalui akun-akun media sosial seperti Facebook, WeChat, dan WhatsApp yang mengandung unsur kesusilaan atau pornografi,” bebernya.

AKBP Agus Dwi Suryanto menambahkan bahwa pasangan sesama jenis ini sengaja membuat dan memproduksi konten pornografi yang melanggar kesusilaan di berbagai aplikasi.

Beberapa akun yang teridentifikasi digunakan oleh pelaku antara lain Baturaja, Robot, FM, dan Nutrisari Anggur di Facebook. Salah satu tersangka bahkan tergabung dalam 84 grup Facebook yang berkaitan dengan waria dan “siden”.

Baca Juga  :Konvoi Pesilat di Tulungagung Sebabkan 3 Insiden Kecelakaan, Simak Rinciannya

“Tersangka saat ini telah kami amankan Polres Lamongan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kapolres Lamongan.

Keduanya dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang ITE, dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *